Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REALISASI dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Juni 2022 kemarin sesuai data Kemenkeu baru terserap 24,9%. Rendahnya angka penyerapan dana PEN itu bisa terjadi karena pengelolaannya carut marut. Disinyalir pula tidak transparan ditambah pengawasannya lemah. Hal itu membuat kepercayaan publik semakin rendah.
Disebutkan, pengelolaan dana PEN menjadi sorotan publik atas adanya temuan BPK RI, salah satunya adalah terkait dengan selisih anggaran senilai Rp146,69 triliun sisa dana PEN yang belum terlaporkan dalam temuan BKP pada LHP LKPP Pemerintah tahun 2021.
Karena itulah, pakar hukum Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti temuan BPK ini menggambarkan kalau sistem pengelolaan dana PEN itu carut marut lepas kontrol.
"Hal ini mengindikasikan adanya tata kelola keuangan yang tidak baik dan tidak benar. Potensi perbuatan melawan hukumnya diduga kuat terpenuhi, kemudian pula unsur merugikan keuangan negara diduga kuat juga terpenuhi,” ujar Suparji dalam diskusi publik bertajuk "Dana PEN: antara pemulihan ekonomi dan jerat korupsi pejabat publik" yang diadakan DPP KNPI di Kedai Tempo, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (4/8) malam.
Jika hal itu terpenuhi, kata Suparji, diduga kuat ada praktik pidana korupsi. Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena pemerintah seharusnya menyelenggarakan pemerintahan dengan tata kelola yang baik (good governance).
“Fakta dan temuan tersebut menunjukkan indikasi penyimpangan. Apalagi dinilai tidak sesuai dengan prosedur, maka potensi tindak pidana korupsi cukup kuat atau diduga kuat,” kata Suparji.
“Tinggal bagaimana porses pembuktiannya, sehingga diperlukan komitmen penegak hukum untuk mengungkapkannya dan dorongan dari masyarakat termasuk KNPI. Harapannya ini tuntas dan memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara dalam hal ekonomi,” lanjut Suparji.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI, Haris Pertama, menambahkan, diskusi ini digelar untuk menyikapi maraknya kasus korupsi yang terjadi di tanah air.
"Sebagai generasi penerus bangsa ke depan, KNPI menginginkan para pemuda terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)", ujar Haris.
Dia berpesan kepada para pemuda untuk menjaga idealismenya sebagai generasi masa depan bangsa.
“Kami para pemuda Indonesia, pemilik masa depan peradaban bangsa ini yang nantinya mungkin akan memimpin, jangan sampai negara ini rusak dan dikuasai para koruptor dan oligarki yang ingin meraup semua kewenangan di negara ini,” kata Haris.
Hasil diskusi ini, kata dia, akan disampaikan kepada KPK, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya yang dapat menangani perkara korupsi.
"Harapan kami KNPI, aparat melakukan pengawasan lebih intensif terhadap penyelenggaraan anggaran negara, salah satunya dana PEN," ungkap Haris. (OL-13)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru, hari ini, Senin (3/4). Menpora baru itu akan diisi oleh kader muda Partai Golkar Dito Ariotedjo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol.Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si mengajak 500 anggota Polisi di bawah komandonya untuk menyaksikan film 'Deng Keke'.
RAPAT pleno IV Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pimpinan Haris Pertama diwarnai kericuhan saat pembahasan agenda dukungan Capres Pemilu 2024
Ilyas mengaku miris dengan organisasi KNPI yang saat ini pecah menjadi beberapa bagian karena kerap dieksploitasi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.
Ilyas Indra mengungkapkan bahwa sejarah dari KNPI yang dipimpinnya adalah berawal dari Kongres Luar Biasa KNPI/Pemuda Tahun 2015 di Hotel Kartika Chandra Jakarta,
Plt Ketua Umum KNPI Laode Umar Bonte dan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan akhirnya sepakat untuk berdamai dengan Fahd El Fouz A Rafiq serta mencabut laporannya di Polda Metro Jaya s
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved