Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menceritakan mengalaman baik ketika mengurus Roya di Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Timur.
Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Mengutip dari akun Twitternya @febridiansyah, ia baru tiba di Kantor BPN Jakarta Timur sekitar pukul 14.35 WIB. Saat tiba di lokasi, Febri lantas melapor ke bagian informasi karena merasa masih bisa mengurus sebab dalam pengumumannya kantor tutup pukul 15.00 WIB.
“Pengambilan nomor antrian dilakukan di sana. Sempat ada pengecekan via HT ke dalam apakah pelayanan masih dilakukan (karena saya datang agak mepet). Alhamdulilah dapat nomor antrian," ujar Febri.
Tanpa perlu menunggu lama sebuah mikrofon berbunyi memanggil nama Febri Diansyah. Ia lantas siap-siap berdiri dan kemudian diberikan sebuah nomor voucher biaya cabut roya seharga Rp50.000.
Febri mengaku, jika masyarakat berkenan datang sendiri, memang sebenarnya tidak rumit dan biaya yang diperlukan juga cukup terjangkau. Singkat cerita, Febri diarahkan menuju mesin EDC lalu membayar dengan kartu debet.
Setelah membayar dengan kartu debet. Tidak lama kemudian gawai Febri berbunyi pemberitahuan bahwa proses pencabutan roya telah selesai.
Febri mengapresiasi proses yang berjalan di Kantor BPN karena tidak menemukan gelagat atau tanda-tanda yang memberi kode meminta “sesuatu”.
"Ini bagus & perlu disebarluaskan. Semoga juga diterapkan pada semua orang, baik (yang datang) langsung atau via PPAT," imbuh aktivis antikorupsi itu.
Terakhir, Febri memberikan pesan mengenal yang ia alami hari ini mengenai beberapa hal krusial yang harus diperhatikan.
“Dari yang saya alami hari ini, ada beberapa hal krusial yang perlu dipastikan: 1. Informasi terbuka mengenai jam, tarif & jenis layanan. Seluruh pengunjung harus bisa mengetahui dengan mudah di lokasi. Agar jika ada yang beda bisa langung tanya/complain. 2. Forum/saran testimoni public yang riil. Dan paling penting adalah komitmen pimpinan," pungkas Febri. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat, yakni Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang ke luar negeri.
KUASA hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan komitmen dalam menunaikan tugasnya. Hal itu merespons pencegahan ke luar negeri terhadap ia dan dua rekannya.
KUBU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara SYL mengatakan penangkapan kliennya janggal, karena ada perbedaan tanggal pada surat perintah.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan akan berpegang teguh pada fakta.
Putri dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved