Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta agar perlindungan terhadap aset kreatif terus digenjot. Pasalnya, saat ini, nyaris 90% pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ini justru belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.
“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif membangun fondasinya di atas kekayaan intelektual,” kata Wapres saat puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 di Istana Wapres.
Ma’ruf menyebutkan, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia begitu signifikan dimana pada 2021, kontribusi sektor ekonomi kreatif ini mencapai Rp1.300 triliun dan mampu membuka lapangan kerja bagi sekitar 17 juta orang.
“Secara persentase kontribusi terhadap PDB, Indonesia menduduki peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika Serikat dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop,” ujarnya.
Karena itu, tambah Ma’ruf, perlindungan terhadap aset kreatif tersebut yang dapat mendorong pertumbuhannya dengan pesat.
“Perlindungan terhadap modal intelektual sebagai aset tidak berwujud juga yang akan menjamin keberlanjutannya,” tegasnya.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kelana Ramadhan Turut Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Menurut Ma’ruf, pemahaman akan urgensi perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar UMKM semakin naik kelas. Peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM signifikan di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Diharapkan setidaknya 20% dari sekitar 64 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya,” tegasnya.
Wapres mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda untuk terus bangkit sebagai insan kreatif, inovatif dan inspiratif untuk Indonesia Maju.
“Melalui perlindungan kekayaan intelektual, semoga semangat untuk terus berkreasi dan berinovasi,” pungkasnya.(OL-5)
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Pameran AKI Magelang 2024 diikuti 38 jenama (9 kriya, 8 fesyen, 11 kuliner, 6 apps dan gim, 2 musik dan 2 film) yang berasal dari daerah di sekitar Magelang dan Jawa Tengah.
Berbagai kajian menyimpulkan peran industri kreatif cukup vital sebagai sumber pendapatan, penyerapan tenaga kerja, dan efeknya pada perekonomian negara.
Sektor industri kreatif fesyen telah berhasil menciptakan 17% dari total 25 juta lapangan kerja yang disumbangkan oleh sektor ekonomi kreatif.
Banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya meningkatkan kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Persoalan kemiskinan di Indonesia bisa diatasi dengan dengan cara pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan pemberian bantuan sosial (bansos) secara masif.
Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan aspek krusial dalam upaya pemerintah mendukung inovasi dan kreativitas industri dalam negeri.
Mebiso merancang Trademark Analyzer yang mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA).
Dari 6.680 ribu pendaftar hanya 410 jenama yang lolos tahapan kurasi untuk ikut fase bootcamp.
FIRMA hukum asal Indonesia, Inter Patent Office berhasil menembus The Legal 500 Asia Pacific
USTR kembali merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
“Dalam pelaksanaannya, brand menjadi salah satu obyek yang dilindungi hukum, sebagai buah pikiran seseorang ataupun perusahaan melalui hak atas kekayaan intelektual,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved