Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono membeberkan, tidak semua pasar tradisional mendapat distribusi minyak goreng curah subsidi dari pemerintah.
Pada (15/3) Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemerintah mensubsidi harga minyak sawit curah menjadi Rp14 ribu per liter dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
"Tidak semua pasar didistribusikan minyak goreng curah. Padahal barang itu domainnya ada di pasar tradisional," ungkap Sudaryono dalam webinar yang diselenggarakan Kadin, Rabu (13/4).
APPSI yang menaungi 16 ribu pasar tradisional di 330 kabupaten/kota di 34 provinsi mengaku bahwa polemik tersebut bisa berdampak buruk bagi pendapatan pedagang pasar.
Jutaan pedagang pasar tradisional bakal dirugikan karena akan ada shifting atau peralihan konsumen ke tempat lain karena stok minyak goreng curah yang kosong di pasar.
Baca juga : Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Gandeng M Bloc Bangun Kawasan Danau Toba
"Pedagang pasar ini (berjualan) harian, berbeda dengan lain yang mana nasib kebutuhan istri, anak ditentukam hasil jual hari ini. Jadi, sangat penting mendapat pasokan yang besar," ucapnya.
Menurut laporan yang diterima Sudaryono, masalah distribusi minyak goreng curah terjadi pada pasar tradsional di Garut, Jawa Barat, akibat medan yang ditempuh sulit dijangkau pemerintah.
"Masalah logistik ini masalah yang penting untuk disikapi. Di pelosok Garut, BUMN menyerah (menyalurkan) karena terlalu pelosok, ongkosnya jadi mahal," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan penuh minyak goreng sawit curah sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha. (OL-7)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
CALON presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menampung beragam keluhan dari ribuan pedagang dan warga saat blusukan ke Pasar Angso Duo, pasar tradisional tertua
“Bukan meniadakan pasar tradisional, tapi menjaga pasar tradisional menjadi pasar yang sehat, pasar yang efisisen, pasar yang semua ekosistemnya itu berjalan dengan baik."
Sekretaris Jendral IKAPPI Reynaldi Sarijowan memaparkan dua faktor yang menyebabkan harga telur ayam naik. yaitu faktor produksi dan distribusi.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Guruh Tirta Lunggana mengatakan dirinya siap melanjutkan sinergi yang baik yang telah terjalin selama ini antara pengelola dan pedagang,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved