Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANK Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
"Pertimbangannya adalah untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), Bank Indonesia perlu mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan untuk mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM, perlu mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Rabu (2/3).
Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini meliputi, pertama, kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Desember dan untuk pertama kali untuk posisi Desember 2022.
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank) menetapkan target RPIM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
Target RPIM yang ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, target RPIM yang ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
Kewajiban pemenuhan RPIM dikecualikan bagi Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum Konvensional/Bank Umum Syariah dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus, bank perantara, dan Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK.
Kedua, Penyesuaian pembiayaan inklusif, dimana penyempurnaan terkait pemberian kredit/pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non UMKM selain Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ditujukan untuk membiayai UMKM, PBR, dan/atau pembangunan/pembelian rumah sederhana/rumah sangat sederhana untuk diakui sebagai pemenuhan RPIM.
Kemudian penyempurnaan Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) meliputi penambahan cakupan yaitu pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan, dan
pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh LJK non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR, serta dan penerbit SBPI ditambah dengan LJK non-Bank.
Ketiga, penyesuaian pelaporan terkait RPIM, yaitu bank wajib menyampaikan data untuk perhitungan RPIM yang dilakukan, melalui pelaporan dalam Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan/atau laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Penyampaian laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia secara luring pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2022.
Keempat, penyesuaian terkait publikasi. Bank Indonesia dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank Indonesia dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kelima, kewajiban giro RPIM, dimana bank yang tidak memenuhi target RPIM dan memiliki RPIM kurang dari 30% (tiga puluh persen) wajib memenuhi Giro RPIM sebesar hasil perkalian antara konstanta tertentu sebesar 0,1 (nol koma satu) dan nilai kekurangan RPIM.
Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024 dan dilakukan setiap hari kerja sejak bulan April sampai dengan bulan Desember.
Bank Indonesia menghentikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank yang pada tahun berikutnya dapat mencapai target RPIM yang ditetapkan untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
Untuk pengaturan sanksi, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi Bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dengan masa berlaku sejak pemenuhan RPIM posisi akhir Desember 2024.
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar bagi Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM. Sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,01 dan nilai kekurangan Giro RPIM dan paling banyak sebesar Rp5 miliar. Pemenuhan Giro RPIM dan sanksi pemenuhan RPIM dapat dikecualikan bagi Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK. (OL-13)
Baca Juga: Honda Motor dan Mazda Tangguhkan Ekspor Otomotif ke Rusia
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
CIMB Niaga Syariah menggandeng fasilitas kesehatan untuk memberi kemudahan dalam pembiayaan jasa Kesehatan.
Pemanfaatan aplikasi kasir digital merupakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan kegiatan operasional dari sebuah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
Di sektor pertanian dan perdesaan, koperasi telah menjadi lembaga keuangan utama dalam pemenuhan pembiayan usaha.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved