Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong BUMN dan Swasta dalam pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Hal teresbut ia ungkap dalam kampanye G20 "Melibatkan Penyandang Disabilitas Untuk Inklusivitas".
“Hak penyandang dsibilitas dibidang ketenagakerjaan sejalan dengan amanat Undang- Undang nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat (1) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, melalui zoom, Rabu (26/1).
Pada 2021, sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Menurut Ida, jumlah tersebut termasuk sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan.
“Namun, upaya dan kerja sama terus menerus dilakukan untuk menjamin partisipasi penuh dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja,” imbuhnya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan pemerintah yakni memberikan pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Badan Usaha Milik Negara dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam kampanye tersebut, dirinya menjelaskan, salah satu prioritas isu utama Deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20 dalam Presidensi G20 Indonesia pada tahun ini adalah merumuskan komitmen bersama lewat rencana aksi mendorong partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Baca juga : Luncurkan DITA 143, Pemerintah Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dia mengatakan, penyandang disabilitas menghadapi beberapa tantangan dalam bidang ketenagakerjaan seperti lebih sulit mendapatkan pekerjaan, berisiko mengalami kehilangan pekerjaan dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Situasi pandemi juga berdampak pada meningkatnya dan melebarnya kesenjangan yang sudah ada sebelumnya, terutama di kalangan perempuan penyandang disabilitas.
Untuk itu, tegasnya, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagi isu hak asasi manusia di mana tidak dipisahkan dan saling bergantung.
"Dalam semangat kemanusiaan dan kerja sama kita perlu meningkatkan upaya untuk mempromosikan kebijakan nasional tentang pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Beberapa kebijakan itu adalah penyediaan platform yang dapat diakses untuk pelatihan vokasi dan kewirausahaan, pengakuan sertifikasi keterampilan, meningkatkan infrastruktur ramah penyandang disabilitas di tempat kerja serta memberikan perlindungan sosial yang lebih mudah diakses di dunia kerja. (OL-7)
Kemenperin terus meningkatkan upaya dalam mempersiapkan angkatan kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja nasional maupun global melalui program pendidikan vokasi industri
Ke depan, tantangannya bukan hanya soal ketersediaan tenaga kerja, tetapi bagaimana memastikan kualitas dan konsistensi kinerja.
Keberadaan industri tidak boleh hanya berfokus pada aspek ekonomi dan teknologi. Itu juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Shelter Indonesia umumkan transformasi melalui 'A New Shape of Shelter Indonesia'. Integrasikan SDM dan teknologi lewat platform Shelter+
Persoalan ketimpangan upah minimum antarwilayah masih menjadi PR di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fauzan, mengatakan bahwa saat ini terdapat masalah besar yang perlu kita selesaikan yaitu budaya kerja ke luar negeri.
KADIN, Takeda, dan Bio Farma luncurkan SIAP Lawan Dengue untuk perkuat K3 dan produktivitas perusahaan dari risiko demam berdarah di Indonesia.
Delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Izin RPTKA
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved