Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDUSTRI makanan dan minuman (mamin) harus bersiap menghadapi gangguan pasokan gula rafinasi. Pasalnya hingga saat ini izin impor bahan baku gula rafinasi masih belum keluar.
Selama ini kebutuhan akan gula rafinasi belum bisa dipenuhi dari produksi gula dalam negeri. Adapun Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) memprediksi kebutuhan gula rafinasi tahun depan meningkat 5% seiring dengan pulihnya perekonomian.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi impor berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 26 Oktober.
Namun demikian, rekomendasi itu kemudian mengalami penyesuaian karena penerapan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Pak Dirjen saja sudah 2 kali (keluarkan) rekomendasinya," ujarnya.
Pihaknya pun telah melakukan penyesuaian dengan menginput data ke Sistem SNANK di Indonesia National Single Window (INSW). Namun hingga kini posisinya belum dapat diketahui.
Guna mengantisipasi tersendatnya pasokan,Kementerian Perindustrian sendiri telah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempercepat proses tersebut.
"Sekarang dengan INSW kita tidak bisa melihat. Sebab seperti itu sistemnya," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman mengatakan pihaknya mendengar bahwa proses perizinan masih berlangsung.
"Kementerian sedang proses izin," ujarnya. (RO/E-1)
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved