Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM menjalankan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, perusahaan pertambangan perlu memiliki rencana jangka panjang hingga unit pertambangan ditutup nantinya.
Hal itu menurut Asistant Vice President HSEC PT Indo Tambangraya Megah (ITM) Puji Rahadin, juga berkaitan dengan pemetaan sosial untuk program pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan beroperasi.
"Dengan melakukan pemetaan sosial, perusahaan akan mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan masyarakat pada perusahaan dan ini penting dalam menyusun Rencana Induk Program Pengembangan Masyarakat atau RIPPM," kata Puji dalam keterangannya.
Salah satu bentuk pemetaan sosial yang dilakukan ialah Social Livelihood Impact Assesment atau SLIA yang mengkaji dampak dan validasi program pemberdayaan masyarakat usai penutupan lokasi tambang.
"Dari hasil pemetaan sosial tentu akan menjadi input bagi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) pada proses maupun pasca penutupan tambang. Dari hasil social mapping, program PPM yang paling dibutuhkan masyarakat adalah mengenai kemandirian ekonomi dan masyarakat bisa mandiri pasca perusahaan tambang tidak lagi operasional," jelas Puji.
Hal senada juga diungkapkan oleh Comdev Grup Head PT ITM Giwa Giwangkara terkait dengan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan tambang seperti yang diamanatkan pada pasal 38 ayat 1 dari Permen ESDM No. 26 tahun 2018.
Baca juga : Perusahaan Minta Pemerintah Ubah Regulasi Vape
Menurut Giwa berdasarkan peraturan tersebut maka pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) setempat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (4) huruf f sesuai dengan RKAB tahunan yang telah disetujui.
Atas dasar hal tersebut untuk mewujudkan PPM yang didahului melalui pemetaan sosial dan untuk menjaga independensi penilaian dalam melakukan social mapping, PT ITM jelas Giwa mempergunakan pihak ketiga.
"Pemetaan sosial menjadi guidance atau panduan bagi perusahaan dalam melakukan program PPM agar tidak asal-asalan dan tepat sasaran. Terkait dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat atau IKM yang dikaitkan dengan Social Return On Investment (SROI) sebenarnya merupakan alat ukur untuk memonitor kinerja program-program PPM yang telah dilakukan oleh perusahaan," papar Giwa.
Giwa menegaskan hukumnya wajib melakukan social mapping agar program pemberdayaan masyarakat tepat sasaran.
"Kadang kita menduga masyarakat butuh program A, namun setelah dilakukan pemetaan sosial ternyata masyarakat butuh program B. Dalam melakukan pemetaan sosial, perusahaan juga butuh masukan dari tokoh masyarakat sebagai panduan dalam menentukan program," tambah Giwa.
Pentingnya social mapping, membuat PT Trubaindo Coal Mining, anak usaha dari PT ITM menggandeng Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) dalam melaksanakan kegiatan pemetaan sosialnya di 10 kampung yang berada dalam 3 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. (RO/OL-7)
Proper Emas diraih Pendopo Field melalui corporate social responsibility CSR Program Gerakan Perempuan Lestarikan Alam Melalui Konservasi Pinang (Gemilang).
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan program CSR berprinsip kolaborasi pentahelix melibatkan pemerintah, sektor bisnis, akademisi, komunitas, dan media.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Bank DKI meraih penghargaan dari IDX Channel dalam kategori Penghargaan Khusus Sektor Keuangan dan Investasi pada IDX Channel Anugerah ESG 2024.
Bank DKI meresmikan Kebun Hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibubur, Jakarta Timur.
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved