Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Langkah terbaru ini mengarah pada penelusuran alur penampungan dana CSR yang diduga tidak berjalan sesuai peruntukannya dan berpotensi terkait praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial SW pada Selasa (21/4). Saksi tersebut diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
“Dalam pemeriksaan kali ini, fokus kami mendalami penampungan sejumlah dana CSR,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti keterlibatan pihak terkait dalam pelaksanaan proyek-proyek berbasis CSR, yang diduga menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dari operasi tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik imbal balik proyek dan pengelolaan dana CSR yang tidak transparan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka:
KPK mengungkap bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster besar:
Pendalaman terbaru ini memperkuat dugaan bahwa dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, justru dimanfaatkan sebagai jalur alternatif pendanaan yang tidak transparan, bahkan berpotensi menjadi bagian dari skema korupsi proyek. KPK masih terus menelusuri aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaannya. (Z-10)
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved