Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan memberlakukan moratorium penerbitan izin pinjaman online (pinjol), baik yang diajukan financial technology (fintech) maupun penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Jhonny dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sejak dahulu langkah pemerintah lebih kepada imbauan. Begitu pun dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar korban pinjol ilegal tidak membayar utang dan melapor ke polisi bila diancam pihak pinjol online.
"Persoalannya pemerintah bisa tidak menghentikan aksi pinjol ilegal?" kata Tulus, Rabu (20/10). Dia menekankan gagasan moratorium penerbitan izin fintech tidak menjawab persoalan. Padahal izin untuk pinjol legal. Sedangkan pinjol ilegal tidak punya izin.
Dengan akar permasalahan penawaran dari media digital, Polri harus cerdas dan kreatif untuk memberantas pinjol ilegal secara teknologi. Caranya, putus jaringan situs/aplikasi pinjol ilegalnya.
Baca juga: Harga Rumah Baru Tiongkok Turun Pertama Kali dalam Enam Tahun
"Misalnya Polri kerja sama dengan Google Play Store untuk men-take down pinjol ilegal. Kalau dengan teknologi bisa lebih masif. Ini kejahatan teknologi, ya harus dilawan dengan teknologi," kata Tulus. (OL-14)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved