Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi, yang tidak sedikit merenggut korban nyawa.
Pertama adalah dari sisi informasi mengenai pinjaman online yang menurut dia masih belum simetris.
"Informasi yang berkembang saat ini asimetris, sebagai contoh mengenai bunga," kata Nailul, saat dihubungi, Jumat (22/9).
Baca juga: Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan
Pada survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), faktor paling penting yang peminjam pertimbangkan adalah suku bunga yang rendah.
"Padahal kita semua tahu bunga di pinjol sangat tinggi. Iklan pinjol pun hanya menampilkan besaran bunga (ada 0,1% hingga 0,4%) tanpa menampilkan itu harian, mingguan, atau bulanan," kata Nailul.
Baca juga: Fenomena Meningkatnya Kredit Macet di Fintech Perlu Diwaspadai
Padahal angka tersebut merupakan besaran biaya pinjaman yang sebesar 0,4 persen per hari, dan di dalamnya ada berbagai komponen termasuk bunga. Maka kemudian, biaya pinjaman jika ditotal untuk satu bulan adalah 12 persen.
Selain itu, kasus terakhir menyebutkan pembayarannya mencapai dua kali lipat dari utang pokok-nya.
"Makanya saya minta ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap informasi tersebut," kata Nailul.
Kedua, dari sisi penilaian credit scoring pinjol yang menggunakan data alternatif yang saya rasa masih perlu diperkuat.
Maka harus ada data pembanding atau penunjang seperti data historis perbankan. Data ini bisa digunakan untuk melihat kemampuan bayar calon peminjam.
"Ini dapat dilihat sebenarnya dari tingkat gagal bayar yang semakin meningkat. Bahkan ada pinjol resmi yang tingkat bayarnya sampai 77 persen. Artinya dari sistem asesmennya harus ada perbaikan," kata Nailul. (Try/Z-7)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi) mengamini tren peningkatan permintaan pembiayaan di periode Ramadan dan Lebaran. Itu selaras dengan bertambahnya kebutuhan,
KoinWorks melanjutkan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam program inkubasi UMKM atau Entrepreneur Financial Fiesta 2024.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dengan melakukan penandatangan kerjasama dengan PT Adiwisista Finansial Teknologi dalam penyaluran atau penerusan pinjaman ke UMKM
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fasilitas peer-to-peer lending atau pinjol kepada mahasiswa salah satu PTN sebagai pilihan pribadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved