Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tahun silam OJK melakukan pembubaran dan likudasi terhadap 6 produk Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) karena terbukti melakukan berbagai macam pelanggaran terhadap UU dan POJK.
Sekarang nilai aktiva bersih (NAB) produknya turun tajam menjadi kurang dari 1% jika dibandingkan dengan NAB pada saat pembubaran di tanggal 25 November 2019.
Saat ini besarannya adalah
Reksa Dana Minna Padi Keraton II : Rp 37,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Property Plus : Rp 8,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham : Rp 67,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham : Rp 102,- / Unit Penyertaan
Nilai tersebut jauh berbeda dengan NAB yang seharusnya dibagikan kepada nasabah yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu sebagai berikut:
Reksa Dana Minna Padi Keraton II : Rp 1.268,36 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Property Plus : Rp 1.146,35 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham : Rp 1.150,82 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham : Rp 942,35 / Unit Penyertaan
Melalui surat edarannya, MPAM meminta para nasabah untuk menandatangani dan nantinya akan diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan agar MPAM dapat melakukan pembayaran kepada para nasabah.
Padahal pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh MPAM kepada para nasabahnya harus dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu.
"Sudah tertulis jelas bahwa MPAM harus membayar para nasabahnya dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019, lalu mengapa MPAM malah mengeluarkan surat edaran yang nilainya hanya tersisa 1% dari NAB pada saat pembubaran dan meminta nasabah untuk menandatanganinya? Hal ini sudah bertentangan dengan POJK yang dibuat oleh OJK sendiri yang seharusnya digunakan untuk melindungi para nasabah," ujar Yenti salah seorang nasabah.
Tidak hanya POJK saja, dalam pembubaran dan likudasi ini MPAM pun harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu undang-undangnya adalah UndangUndang no. 8 Tahun 1995 pasal 27 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa manajer investasi wajib bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Dalam hal ini, MPAM harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para nasabahnya sebagai akibat dari berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM. Dengan adanya UU no. 8 Tahun 1995 dan POJK No. 23/POJK.04/2016, para nasabah sangat berharap agar UU dan Peraturan yang dibuat oleh OJK sendiri itu benar-benar dijalankan demi melindungi nasabah yang menjadi korban atas berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM.
"Sudah 2 tahun para nasabah menunggu tanpa adanya kepastian dan
tindakan yang tegas dari pemerintah agar masalah ini dapat selesai sesuai dengan aturan dan undang-undang, bukan dengan kesemena-menaan yang selalu dilakukan oleh MPAM," ujarnya. (RO/E-1)
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
Kemudahan akses investasi saat ini perlu dibarengi pemahaman yang cukup agar masyarakat tidak salah langkah.
Upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan nasional kembali digencarkan melalui penyelenggaraan Road to Pekan Reksa Dana 2026 yang diinisiasi OJK, BEI dan pelaku industri pasar modal.
PT Maybank Asset Management Indonesia (PT MAM), perusahaan manajer investasi yang merupakan bagian dari Maybank Group, meluncurkan tiga produk reksa dana baru.
PT MAM, perusahaan manajer investasi yang merupakan bagian dari Maybank Group, meluncurkan tiga produk reksa dana baru yang akan dipasarkan melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved