Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Jusuf Hamka memberikan klarifikasi ihwal permasalahan dirinya dengan sindikasi bank syariah yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7), dia memberikan penjelasan agar persepsi publik pada perbankan syariah nasional tak berubah menjadi buruk.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan kejam tersebut merupakan respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube," kata Jusuf.
Dia mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan perusahaannya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung. Demikian pula dengan proyek jalan tol yang akan digarap oleh perusahaannya nanti, pembiayaan pembangunan itu akan berasal dari perbankan syariah dengan nilai yang cukup besar.
Jusuf bilang, permasalahan yang ramai belakangan ini di publik sama sekali tak menyangkut sistem dan perbankan syariah. Persoalan muncul antara dirinya dengan sindikasi bank syariah ialah terkait proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum mencapai kesepakatan.
"Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi," jelas Yusuf.
"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, tetapi masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," sambung dia.
Baca juga: OJK Akan Panggil Jusuf Hamka Terkait Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah
Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dan indikasi yield/marjin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang–Pasirkoja Bandung (Soroja). (OL-14)
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Kinerja yang kuat pada Triwulan II/2025 adalah buah dari konsistensi Perseroan fokus pada bisnis khas bank syariah, yakni emas dan islamic ecosystem terutama layanan haji dan umrah.
Meskipun tingkat inklusi keuangan nasional terus meningkat, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa inklusi keuangan syariah masih berada di angka 13,41%.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut perbankan syariah perlu melakukan penguatan sistem dan ekosistem bank syariah di masa depan.
Kinerja bank syariah ini sejalan dengan kenaikan penghimpunan dana pihak ketiga, pertumbuhan penyaluran pembiayaan, serta perolehan fee-based income yang tumbuh double digit.
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved