Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Direktorat Jenderal (Sesditjen) Hubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono mengatakan 36 bus yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat diancam akan dicabut izin usahanya. Marta mengatakan perusahaan bus yang pertama kali melanggar akan diberikan teguran tertulis. Bagi perusahaan yang lebih dari dua kali melanggar akan dicabut izinnya.
"Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izinnya, tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Marta menjelaskan bus yang beroperasi selama PPKM Darurat terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa sertifikat vaksinasi dan hasil negatif covid-19 berdasarkan tes PCR dan tes antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Selain itu, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki KPS atau kartu pengawasan akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Bus pariwisata yang membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
Sebanyak 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut ditilang karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, seperti kartu vaksinasi dan bukti negatif covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.
Sambodo mengatakan dengan tidak adanya kelengkapan dokumen tersebut, maka berpotensi akan menjadi penularan covid-19.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas. Bus tersebut justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," kata Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan saat menilang bus tersebut, pihaknya turut membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.
Selain itu, sopir bus tersebut diberikan bantuan sembako sambil menunggu proses tilang selesai.
"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang berpergian," kata Sambodo.(Faj/OL-09)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidakĀ akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved