Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali meraih opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2020.
Opini terbaik ini disampaikan oleh Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi saat melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas laporan keuangan BNPB kepada Ketua BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, Jum'at (2/6/21) di gedung BPK RI Jakarta.
Sedianya serah terima ini dilakukan di gedung BNPB, namun kondisi pandemi agendanya dialihkan ke gedung BPK RI.
Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengapresiasi kinerja BNPB dalam laporan keuangan sehingga bisa mendapatkan opini WTP selama sepuluh tahun terakhir.
Kinerja ini dinilai luar biasa ditengah kesibukan tinggi penanganan pandemi COVID-19 dan bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir, BNPB berkomitmen untuk melakukan tertib administrasi yang akuntabel, seperti penentuan opini WTP didasarkan pada kesesuaian dengan indikator yang telah ditentukan, pengungkapan informasi laporan keuangan yang jelas dan detail, sistem pengendalian internal lembaga terkait dan pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“BPK mengapresiasi BNPB karena transparansi dan akuntabilitas keuanganya luar biasa, dan sampai sekarang selalu meraih wajar tanpa pengecualiaan selama sepuluh kali berturut-turut,” ujar Achsanul.
Hal ini menunjukan laporan keuangan yang disusun oleh BNPB sudah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan keberhasilan mendapatkan opini WTP ini tidak lepas dari dukungan seluruh unsur yang terdapat di BNPB dan berkat pendampingan BPK.
“Sepuluh tahun berturut-turut BNPB mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK berkat kontribusi Sestama, Irtama dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta pegawai BNPB dalam meraih opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara dan hal ini tidak terlepas dari BPK yang senantiasa memberikan pendampingan dalam kegiatan di BNPB,” ujarnya.
Menurut Ganip, opini dari BPK ini adalah sebuah prestasi penting, mengingat opini ini menandakan kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan BNPB. (RO/E-1)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved