Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, terdapat intimidasi hingga teror dari pihak pinjol ilegal, jika nasabah atau peminjam terlambat membayar.
"Kalau sudah terlambat bayar, ada penunggakan yang tak beretika, teror, intimidasi dan pelecehan. Lalu, ada juga pinjam Rp1 juta, yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya 0,5% menjadi 2% per hari. Jangka waktu yang dijanjikan 90 hari, cuman 7 hari," papar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam webinar, Senin (21/6).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Seperti, fintech atau situs pinjol tidak terdaftar di OJK. Lalu, mudah mendapatkan pinjaman hanya dengan menyertakan foto KTP dan mengisi data diri.
Baca juga: Polri: Ada 3 Ribu Pinjaman Online tak Terdaftar di OJK
Hal berbahaya lainnya ialah pinjol ilegal memaksa untuk mengakses data atau kontak nasabah. Tongam menjelaskan akses tersebut nantinya digunakan oknum dari pinjol ilegal untuk mengancam nasabah atau meneror, agar segera membayar tagihan.
"Mereka (pinjol ilegal) selalu meminta data dan kontak di handphone agar diakses. Kekuatan pinjol ilegal di data selular itu," pungkas Tongam.
Baca juga: Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi
Meski sudah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun tetap saja lahir lagi situs dengan modus yang sama. Tongam menekankan OJK berupaya memberantas praktik ilegal tersebut, dengan menggandeng aparat hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami sudah memblokir 3.193 situ pinjol ilegal. Kami juga blokir situs aplikasinya. Kami sampaikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana, supaya dilakukan penegakan hukum," terangnya.
"Saat ini, kami juga lakukan cyber patroli dengan Kominfo. Tapi apakah mereka (pinjol ilegal) berhenti? Tidak. Kami blokir hari ini, besok dia ganti baru, ganti nama," tutup Tongam.(OL-11)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Platform digital yang harus memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, tahap pertama yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
"Bukan perkara Roblox-nya, apapun itu kita coba berusaha melindungi diri kita semua, bangsa kita, terutama generasi-generasi muda dari pengaruh-pengaruh tindak kekerasan,"
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved