Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respons negatif dari para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mereka merasa resah mendapat informasi atas kebijakan pemerintah tentang PPN terhadap sembako. Apalagi sekarang masih merebak pandemi Covid-19.
Seperti diungkapkan Hamdan salah seorang pedagang kebutuhan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, merasa tidak senang. Sebab kondisi pembeli masih juga sepi belum pulih akibat pandemi Covid-19 masih berlanjut.
"Dalam pandemi corona begini, masa harus dikenakan pajak, istilahnya kurang sreg-lah," ujar Hamdan, di Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (10/6).
Belum pulihnya kondisi pasar, membuat Hamdan dan teman-teman pedagang lainnya justru berharap kebijaksanaan dari pemerintah supaya lebih mementingkan rakyat.
"Istilahnya jangan sampai ada demo-demo begitu. Jangan dikenain pajak dulu lah, pandemi saja belum beres kan," ujar Hamdan.
Sementara itu, Hanafi teman Hamdan sama-sama pedagang di pasar induk sayur itu mengutarakan, dalam kondisi seperti saat ini sangat repot jika pemerintah menarik pajak untuk bahan sembako.
Menurut dia, dengan belum selesainya pandemi Covid-19 saja sudah membuat pasar sepi pengunjung.
"Jangankan buat pajak, untuk tutupin resiko sehari-hari saja hampir tidak ketutup," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru ini sembako tidak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (Ssr/OL-09)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung terwujudnya salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Penyaluran bantuan sosial telah dilakukan sejak 2020 saat covid-19 melanda.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved