Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SYARAT akreditasi dan sertifikasi produk halal ditargetkan dapat selesai sebelum Peratuan Pemerintah (PP) dari turunan dari Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal diterbitkan.
Hal itu dikemukakan oleh Deputi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga merupakan Sekretaris Komisi Akreditasi Nasional (KAN) Donny Purnomo seusai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (20/5) malam.
Dalam pertemuan tersebut, ia melaporkan bahwa BSN dan KAN sedang aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal. Persyaratan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat sehingga
"Kami bekerjasama dengan LPPOM MUI di dalam bekerjasama dengan BPJPH. Kami akan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi bagian dari percepatan pemenuhan regulasi," ucapnya.
Sementara, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan bahwa belakangan ini ada peningkatan permintaan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan. Disampaikannya, data dari 2018 hingga 1 Mei 2021, jumlah produk bersertifikasi halal di MUI Pusat, tetap naik meskipun tengah pandemi Covid-19.
Muti juga menyampaikan bahwa per 1 Mei 2021 jumlah produk yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1066 yakni setengah dari kumulatif 2020. Ia pun menyimpulkan jika pada 2021 peningkatannya sama seperti 2020, maka jumlah produk halal yang disertifikasi akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
"Yang berinisiatif untuk mendaftar (sertifikasi produk halal) tetap banyak," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Wapres mengatakan, banyak lembaga sertifikasi halal dari negara lain yang meminta pengakuan dari Indonesia. Namun, meskipun Indonesia memiliki potensi tersebut, menurut Wapres Indonesia belum menjadi negara produsen halal terbesar di dunia, baru sebatas konsumen saja.
"Banyak lembaga sertifikat halal [dari negara lain] itu minta pengakuan, minta endorsement dari sini, tapi kita belum menjadi produsen halal terbesar dunia. Ini yang kita ingin tingkatkan," ujar Wapres.
Untuk itu, Wapres mengatakan, pemerintah memiliki komitmen untuk mengembangkan industri halal ini, salah satunya dengan memberikan stimulan kepada Kawasan Industri Halal (KIH) berupa kesamaan fasilitas program yang didapat oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa untuk mendukung perkembangan KIH, pemerintah telah menyediakan program yaitu One Stop Service (Layanan Terpadu Satu Pintu) yang memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal, permodalan dan fasilitas lainnya.
Bukan hanya sertifikasi halalnya saja, Wapres menambahkan permodalan dan fasilitas lain juga difasilitasi supaya industri halal ini tumbuh. Salah satu juga untuk sertifikasi harus, artinya mereka harus dilayani di situ dalam satu atap terintegrasi sehingga nanti antara BPJPH yang mengeluarkan dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini harus bekerjasama di situ, tegas Wapres.
Selain itu, Wapres menilai ekspor produk halal dari Indonesia sudah besar, namun masih belum tercatat secara tertib, kasus ini terjadi bagi negara tujuan ekspor yang tidak memerlukan sertifikasi halal, sehingga dokumen ekspornya tidak dicantumkan produk halal.
"Itu sudah ada kesepakatan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan pihak Bea Cukai untuk masalah penertiban pencatatan dengan Bea Cukai sehingga semua produk kita tercatat itu," ucapnya.
Selain Deputi Akreditasi BSN dan Direktur Eksekutif LPPOM MUI hadir pula Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo, Direktur Keuangan LPPOM MUI Misbahul Ulum, dan Direktur Operasional LPPOM MUI Sumunar Jati.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Lukmanul Hakim, dan Bambang Widianto. (OL-13)
Baca Juga: Sandi Sebut Tiga Jurus Tingkatkan Daya Saing Pelaku Parekraf DIY
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24/7) di usia 84 tahun.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 resmi dibuka pada Kamis (18/7) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
Said mengatakan wajar bila Gibran meninggalkan Solo untuk mempersiapkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menilai mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo karena persiapan wakil presiden (wapres).
WAKIL presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak akan tinggal di rumah dinas saat sudah dilantik menjadi orang kedua di Indonesia mendampingi Prabowo Subianto nantinya.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved