Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKIBAT kemacaten di enam kota metropolitan termasuk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), mengakibatkan kerugian ekonomi mencapai Rp71,4 triliun per tahun. Data tersebut diketahui pada laporan studi Bank Dunia pada 2019 terhadap enam kota metropolitan di Indonesia, yakni Jabodetabek, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
"Akibat kemacetan yang luar biasa terjadi, terjadi kerugian ekonomi sebesar Rp71,4 triliun per tahun akibat pemborosan bahan bakar dan waktu yang hilang di kota metropolitan," ungkap Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti dalam diskusi Skema Pembelian Layanan Buy The Service (BTS) di Bogor secara virtual, Rabu (28/4).
Kemacetan tersebut, ungkapnya, disebabkan banyak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang naik transportasi umum. BPTJ juga mencatat, akibat kemacetan yang terjadi menyebabkan pemborosan 2,2 juta liter bahan bakar minyak (BBM) yang terbuang di enam kota metropolitan. Sedangkan, nilai waktu yang hilang juga dilaporkan menyasar ke 6 juta orang per jam dalam sehari.
Selain itu, Polana menyebut kemacetan berdampak kepada kerusakan lingkungan akibat pencemaran gas emisi kendaraan yang dikeluarkan. Dalam keterangan pers Kemenhub dijelaskan, Jabodetabek memiliki jumlah penduduk 33 juta jiwa dengan kebutuhan pergerakan masyarakat mencapai 88 juta setiap hari. Oleh karenanya, pemerintah akan menyubsidi 100% biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan program BTS.
Program BTS dimaksudkan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, keselematan, aspek kesehatan, dan lainnya. Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan karena tingginya biaya operasional angkutan massal dan memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. (OL-14)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya menyiapkan pengusaha Jusuf Hamka untuk mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
TAWURAN antarwarga kembali pecah di Jalan Basuki Rachmat (Bassura), Jakarta Timur pada Selasa (9/7) sore. Lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan akibat dari tawuran tersebut.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Kemacetan berkaitan erat dengan isu sosial dan lingkungan. Seharusnya, ada kesadaran bersama terkait masalah tersebut.
Meski dianggap perlu, namun pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterpakan dalam waktu dekat
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Prabowo Subianto menghadiri acara pertemuan bersama dengan para pimpinan perusahaan-perusahaan besar yang bernaung di bawah Kadin Paris.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf RI, Restog Krisna Kisuma mengatakan F8 dapat memacu ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (22/7) ditutup melemah di tengah pasar tunggu kabinet tim ekonomi pemerintahan baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved