Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

GeNose Diterapkan untuk Penumpang Kapal, Ini Pengecualiannya

Insi Nantika Jelita
01/4/2021 18:57
GeNose Diterapkan untuk Penumpang Kapal, Ini Pengecualiannya
Penerapan geNose(MI/M. Irfan)

KEMENTERIAN Perhubungan resmi meluncurkan penggunaan Genose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa Pandemi covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid-19, diwajibkan penumpang kapal di pelabuhan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, dalam SE tersebut dijelaskan juga persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

Lalu penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP atau tertinggal, terdepan, dan terluar serta di perbatasan. Kemudian, penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun juga tidak diperkenankan menggunakan GeNose.

Baca juga : Citilink Sukses Lakukan Proving Flight di Bandara Jend.Soedirman

Apabila hasil tes negatif, namun diketahui menunjukkan gejala covid-19 seperti demam tinggi, batuk kering dan lainnya, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.

"Launching penggunaan alat tes GeNose C-19 di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ini sekaligus pertanda dimulainya penggunaan alat tes ini di sektor transportasi laut. Hasil pengembangan para peneliti UGM ini memiliki kemampuan mendeteksi virus korona dalam waktu cepat," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Inayatur Robbany menyampaikan bahwa penerapan Genose C19 telah melalui proses persiapan, uji coba, sosialisasi serta monitoring penggunaan alat tersebut. 

“Semoga dengan adanya penggunaan Genose C19 dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara umum serta pengguna jasa transportasi laut dan kepelabuhanan secara khusus," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya