Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, aturan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berkapasitas 2.500 cc sedang dalam tahap finalisasi. Dia berharap kebijakan itu dapat berlaku pada April 2021.
"Kami sedang dalam tahap finalisasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya. Mudah-mudahan bisa berlaku mulai April 2021 untuk kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nanti akan kita umumkan begitu selesai PMK-nya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/3).
Keputusan untuk memberikan insentif PPnBM kendaraan bermotor di atas 1.500 cc berangkat dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
Pertimbangannya ialah adanya dinamika di lapangan setelah insentif PPnBM kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah diluncurkan pada 1 Maret 2021.
Sama seperti kebijakan sebelumnya, insentif PPnBM kendaraan bermotor di atas 1.500 cc direncakan berlaku untuk kendaraan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Baca juga: Pemerintah Timbang Insentif PPnBM untuk Kendaraan di Atas 1.500cc
Pada 1 Maret 2021 pemerintah resmi memberlakukan insentif PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021 secara bertahap.
Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), pemerintah akan menanggung PPnBM kendaraan bermotor hingga 100%, di tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM akan diberikan sebesar 50%, dan di empat bulan terakhir (September-Desember) diskon PPnBM diberikan sebesar 25%.
Relaksasi tersebut berlaku hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta 70% lebih komponennya berasal dari dalam negeri.
Alokasi anggaran relaksasi PPnBM kendaraan bermotor ada di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp2,99 triliun. (A-2)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
KETIMPANGAN Indeks Pembangunan Manusia (HDI) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia disoroti. Sebagai contoh, HDI Jakarta mencapai 82,46 dan Papua masih di angka 62,25.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
PADA kuartal I Indonesia merealisasikan pertumbuhan ekonomi di angka 5,11%. Untuk kuartal II Center of Reform on Economics (CoRE) memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya 4,9%-5%.
PRESEIDEN terpilih, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya optimis Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di masa jabatannya yang akan datang.
Dengan durasi kerja tersisa tiga bulan, fokus pekerjaan Wameninves lebih kepada penyelesaian regulasi dan pelaksanaan kegiatan investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved