Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

413 Ribu Perusahaan Terima BSU Sepanjang 2020

M. Iqbal Al Machmudi
10/2/2021 18:06
413 Ribu Perusahaan Terima BSU Sepanjang 2020
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan sepanjang 2020 sebanyak 413.649 perusahaan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerjanya. Hal tersebut disampaikan Ida saat laporan tahunan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020 secara virtual.

"Sementara total penerima BSU sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan rata-rata gaji Rp3,1 juta.," kata Ida, Rabu (10/2).

Ida menyebutkan anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp29,4 triliun. Dalam paparannya terjadi perbedaan penerima bantuan pada gelombang 1 dan 2.

Pada gelombang pertama (Agustus-Oktober 2020) penerima BSU sebanyak 12.302.005 pekerja sehingga belum tersalur sebanyak 106.918 orang. Sementara Gelombang kedua (November 2020) 12.238.106 pekerja, sebanyak 165.790 pekerja belum menerima BSU. Sehingga rata-rata penerima BSU sebanyak 98,92%.

Baca juga : Mentan SYL Salurkan Bantuan Sembako Presiden dan Sarana Pertanian

"Kemnaker mendapatkan tugas menyalurkan BSU pada 12,4 juta pekerja/buruh dan telah terealisasi sebesar 98,92 persen yang memenuhi kriteria Kemnaker," sebutnya.

Sebagaimana diketahui BSU merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat konsumsi pekerja/buruh di masa pandemi. BSU khusus untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pemerintah sendiri telah menghentikan program pada tahun ini dikarenakan anggaran BSU tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya