Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai pungutan pajak penjualan pulsa dan token listrik.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.
Pada pasal 4 dalam aturan anyar itu menyebutkan, PPN akan ditarik dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi; penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
Kemudian penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Sementara penghitungan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana diatur dalam pasal 18. Disebutkan dalam pasal itu penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Baca juga : Pandemi, RI Banjir Pesanan Produk Elektrik dan Mebel dari AS
"Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung," demikian petikan aturan tersebut yang dikutip, Jumat (29/1).
Bila wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut akan lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta yang tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta; wajib pajak bank; atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah 23/ 2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun aturan pengenaan PPN dan PPh tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021. (OL-2)
Prestasi ini mencerminkan pengakuan pada kapabilitas perusahaan dalam menghadirkan inovasi yang berfokus pada keselamatan (safety) dan keandalan (reliability) sistem kelistrikan.
BBM masih menyumbang sekitar 30% dalam bauran energi nasional, sehingga sangat rentan terhadap gejolak geopolitik dan fluktuasi harga dunia.
Begitu juga yang lainnya, seperti konversi sepeda motor, baik menuju bahan bakar gas, khususnya CNG atau pun listrik.
Fokus utama pemerintah adalah mengubah tumpukan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan menjadi sumber energi alternatif, khususnya listrik.
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved