Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkeu: Ada Rp94 Triliun Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

M. Ilham Ramadhan Avisena
19/1/2021 16:07
Menkeu: Ada Rp94 Triliun Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Menkeu Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR RI.(Antara/Sigid Kurniawan)

HINGGA akhir 2020, dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan mencapai Rp94 triliun. Besaran dana itu lebih kecil dibandingkan periode November 2020, yakni Rp218,6 triliun.

“Akhir November, saya sampaikan jumlah akun atau simpanan pemda di perbankan masih Rp218,6 triliun. Akhir Desember, kondisinya sudah menurun menjadi Rp94 triliun,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (19/1).

Ani, sapaan akrabnya, menyebut dana simpanan pemda menurun sejak awal Desember 2020. Hal itu mencerminkan adanya akselerasi belanja. Sehingga, titik terendah dana simpanan pemda di perbankan ialah pada Desember 2020.

Baca juga: Menaker Tunggu Arahan Soal Kelanjutan BSU Bagi Pekerja

Jumlah dana simpanan pemda sebesar Rp94 triliun itu mengalami penurunan 57%,atau Rp124,6 triliun dari posisi November 2020. Apabila dibandingkan dana simpanan pemda pada Desember 2019, terjadi penurunan hingga 7,4%, atau Rp7,6 triliun.

Dengan demikian, jumlah dana simpanan pemda di perbankan pada Januari 2021 hanya Rp94 triliun. Angka itu relatif lebih kecil dibandingkan dana simpanan pada 2020 dan 2019, yang melebihi Rp100 triliun.

Namun, Bendahara Negara tetap meminta pemda untuk mengakselerasi belanja guna mendorong pemulihan ekonomi daerah. “Memang ada Rp94 triliun sisa dari APBD yang tidak terbelanjakan dan kemudian mereka (pemda) akan mendapatkan transfer pada Januari dari pemerintah pusat. Kita mungkin perlu memikirkan agar dana ini bisa dipergunakan secara jauh lebih produktif,” pungkas Ani.

Lebih lanjut, dia menyampaikan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di 2020 sebesar Rp250,38 triliun. Angka itu hanya 22,06% dari target PAD sebesar Rp1.134,81 triliun. Sedangkan realisasi belanja daerah di 2020 mencapai Rp1.088,7 triliun, atau 100,94% dari yang ditargetkan.

Baca juga: Kebutuhan Bawang Putih Tahun Ini Capai 532 Ribu Ton

Menurutnya, belanja yang melampaui target di tengah pandemi covid-19 patut diapresiasi. Akan tetapi, akselerasi belanja perlu dipercepat dan tidak menunggu akhir tahun. “Belanja APBD cukup bagus. Ini diharapkan menopang dan mengurangi beban masyarakat akibat covid-19," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto berpendapat dana pemda yang mengendap di perbankan disebabkan beberapa faktor. Seperti, perencanaan pemda yang belum matang, hingga perubahan regulasi akibat pandemi yang menyebabkan pemda tidak berani mengeksekusi belanja.

“Lalu, belum meratanya kemampuan pemda untuk mengimplementasi rencana pemerintah pusat, untuk meningkatkan belanja infrastruktur daerah melalui manfaat creative financing. Seperti, penerbitan obligasi daerah, atau kerja sama pemda dengan badan usaha,” tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya