Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.
“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.
Hestu menyatakan saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi.
Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Hestu menuturkan, fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK-143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19.
Secara terperinci, insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan covid-19 serta wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan covid-19 dari industri farmasi tersebut.
Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021, yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.
Adapun untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ialah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta. (Des/Ant/E-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved