Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.
“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.
Hestu menyatakan saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi.
Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Hestu menuturkan, fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK-143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19.
Secara terperinci, insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan covid-19 serta wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan covid-19 dari industri farmasi tersebut.
Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021, yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.
Adapun untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ialah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta. (Des/Ant/E-3)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved