Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan hutan diharapkan tidak merugikan dunia usaha. Regulasi tersebut harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Wakil Rektor IPB Dodi Ridho Nurrahmat mengungkapkan pemerintah harus memiliki data valid mengenai luasan kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan kepada masyarakat. Pemerintah, sambung dia, juga harus memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final. Hal tersebut harus dilakukan agar ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir.
"Pasalnya, selama ini, hampir setiap kegiatan yang bersentuhan dengan hutan terutama terkait kegiatan korporasi selalu dicap sebagai deforestasi dan isu perusakan lingkungan. Padahal lahan itu adalah lahan perkebunan," ujar Ridho, Kamis (24/12).
Definisi kawasan hutan juga menjadi penting guna menghindari terjadinya bencana ekologis. Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep Kawasan hutan, apakah 10% sesuai dengan ketentuan FAO atau 30% dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan.
Idealnya, lanjut Ridho, definisi kawasan hutan itu harus mengacu pada konsesus nasional. "Tidak adanya definisi kawasan hutan yang jelas selama bertahun-tahun telah melahirkan banyak persoalan dangkal serta tidak mempertimbangkan berbagai perbaikan,” ucapnya.
Ridho juga menyoroti tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup secara berulang-ulang. Menurut Ridho, suatu kegiatan seperti kegiatan perkebunan yang sudah dilakukan berulang-ulang di lokasi yang sama semestinya tidak memerlukan amdal.
Terkait pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara juga harus dibuatkan regulasi dengan matang. Ia melihat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atau ditunjuk sebagai negara.
"Jika penanggungjawabnya tidak jelas, apakah Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian atau yang lain, akan timbul persoalan baru karena konsesi tersebut menjadi open acces yang berpotensi bisa dijadikan bahan bancakan," tandasnya. (R-1)
Peringatan May Day didorong menjadi ajang refleksi kedewasaan kolektif antara buruh dan pengusaha guna membangun keseimbangan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Epicor dan President University bersinergi melalui kurikulum bootcamp untuk mempercepat transformasi digital manufaktur dan menyiapkan talenta Indonesia Emas.
Dorong Percepatan Investasi Industri, HKI Apresiasi Satgas De-Bottlenecking
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Upaya meningkatkan profitabilitas mendorong holding perkebunan pelat merah mempercepat pembenahan tata kelola dan optimalisasi aset.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat upaya swasembada gula nasional melalui penguatan pengembangan tebu rakyat.
Peran BPDP tidak hanya terbatas pada pengelolaan dana, tetapi juga mencakup investasi pada pembangunan pengetahuan masyarakat.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved