Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara menerima 49 laporan mengenai dugaan kasus korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah itu melalui sarana pelaporan Whistle Blowing System (WBS).
WBS merupakan media pengaduan bagi pihak eksternal dan internal yang disediakan perusahaan secara online bersifat rahasia.
"Di tahun ini ada 49 pengaduan, yang hampir semuanya terkait dengan BUMN ke WBS. Kebanyakan dari anonim memang," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto dalam acara Ngopi BUMN, Selasa (8/12).
Baca juga : Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berlaku 10 Desember 2020
Suprianto menuturkan, pengaduan yang anonim itu kebanyakan laporan dalam bentuk tulisan tanpa adanya bukti yang kuat untuk menguatkan dugaan korupsi di lingkungan perusahaan BUMN.
"Karena anonim itu banyak yang melampirkan lewat tulisan. Harusnya ada bukti. Di sini kan banyak perusahaan BUMN," ucapnya.
Dengan adanya bukti yang kuat, Suprianto menuturkan, bisa diusut kebenaran laporan tersebut. Apakah ada pelanggaran yang terjadi dari tingkat komisaris, direksi dan karyawan BUMN.
WBS sendiri tersedia di masing-masing perusahaan negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BUMN masih mengkaji agar sarana pelaporan itu bisa tergabung dengan lembaga anti rasuah tersebut.
"WBS ini kedepannya masih sedang dibicarakan agar terintegrasi bisa nge-link ke BUMN dan KPK. Soalnya ini hal yang peka. Jadi harus dibicarakan," kata Suprianto. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved