Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SWASTA atau mitra BUMN tidak bisa melakukan perjanjian konsensi atas lahan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan yakni negara yang diwakili BUMN.
Hal itu dikemukakan ahli hukum tata negara DR Margarito S.H. Kamis menanggapi kisruh yang dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda. KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KSOP V Marunda untuk 70 tahun.
"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa ijin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara," ujar Margarito saat dihubungi di Jakarta.
Sebelumnya, KBN melalui Sekretaris Perusahaannya DR G.A Gunadi S.H., M.H., mengatakan PT. KCN menggunakan aset KBN (dengan melakukan konsesi) tanpa alas hukum dan tanpa ijin persetujuan Menteri BUMN, Gubernur Prov. DKI Jakarta, dan tanpa perubahan Kepres 11 tahun 1992 yang mengatur Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha PT KBN.
Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan ijin bagi KCN (selaku anak perusahaan yang dibentuk PT KBN) untuk melakukan kerjasama konsensi dengan pihak lain.
Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2019, KCN belum pernah mengadakan RUPS Pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan perusahaan.
KCN juga tidak membuat RKAP tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 sehingga tidak ada penyelenggaraan RUPS pengesahaan RKAP.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada persetujuan yang diberikan oleh KBN sebagai pemegang saham atas tindakan yang dilakukan oleh direksi KCN.
Kerjasama dengan KSOP V Marunda juga dinilai menyalahi aturan Permenhub RI Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP maka harus memenuhi ketentuan, lahan dimiliki oleh BUP. Pasal 29 ayat 3 menjelaskan, yang dimaksud lahan yang dimiliki adalah lahan yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh BUP. Pasal 29 ayat 4 menjelaskan, lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.
"Pada kenyataannya lahan tersebut lahan tersebut belum memiliki sertifikat atas tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah, namun telah terbit perjanjian konsesi. Keppres 11 tahun 1992, PT KBN selaku BUMN memiliki mekanisme sesuai peraturan bila akan menyerahkan aset," tandas Gunadi.
Margarito mengatakan bahwa KBN dapat memintakan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat oleh anak usaha dengan mitra usahanya itu.
"KBN juga perlu memaparkan hal ini kepada komisi di DPR yang membawahi untuk mendapatkan dukungan secara politik. Jadi dua jalur ditempuh, hukum dan politik. Seharusnya posisi KBN sebagai BUMN mendapatkan dukungan. Dan bukan sebaliknya, swasta yang mendapatkan keistimewaan," ujarnya.
Margarito bahkan mempertanyakan berlarutnya kasus yang terjadi bertahun-tahun ini tanpa penyelesaian yang memadai. Oleh karena itu ia mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah dan DPR atas kasus yang berpotensi merugikan negara dan juga menghilangkan aset negara. (RO/E-1)
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
KURSI komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampak menjadi sarana untuk balas budi dari kepentingan politik pemegang kekuasaan.
SEJUMLAH pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo ditempatkan di jajaran komisaris BUMN.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Kemlu memastikan 19 WNI di Hudaidah, Yaman, selamat saat Israel melakukan serangan udara ke Pelabuhan Hudaidah, Yaman, pada Sabtu (20/7).
Israel melakukan serangan udara pertama kali ke Yaman, menargetkan pemberontak Houthi yang didukung Iran di pelabuhan Hodeidah.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
Komisi VI DPR RI akan melakukan pengecekan ke pelabuhan dan gudang Bulog pada masa reses yang berlangsung dari 12 Juli 2024 atau di masa sidang terakhir.
Sejumlah kerusakan ditemukan di Pelabuhan Sampalan, Kecamatan Nusa Penida yang membuat kondisi itu memprihatinkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved