Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI hari ini, pemerintah menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias pajak bandara (airport tax) di lima bandara. Kebijakan tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2020. President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan, lima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
"Kami mengapresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif pajak bandara atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang pesawat," kata Awaluddin dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).
Awaluddin menjelaskan, adanya stimulus dari pemerintah akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Adapun pajak bandara untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130 ribu/pax. Lalu untik keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp85 ribu/pax.
Pajak bandara untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50 ribu/pax. Untuk keberangkatan dari Bandara Silangit sebesae Rp60 ribu/pax. Untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi mencapai Rp65 ribu /pax dan Rp100 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.
baca juga: Kenali Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Pasar Modal
Awaluddin mengatakan, nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
"Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," pungkasnya
PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai dan menambah frekwensi terbang di rute eksisting. (OL-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mencatat sejumlah pencapaian sektor aviasi selama periode angkutan Lebaran 13-29 Maret 2026.
Kapolda DIY memastikan pengawasan akan diperketat di jalur-jalur yang memiliki kondisi tertentu guna mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura telah lebih dulu memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah mereka untuk mencegah masuknya virus Nipah.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan rencana pembukaan layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta,.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved