Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan RUU Bea Meterai menjadi undang-undang pada Selasa (29/9). Lewat pengesahan itu, bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 akan diseragamkan menjadi satu tarif, yaitu Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.
Meski demikian, kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, meterai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga akhir 2021.
“Kami siapkan masa transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ujar Suryo dalam diskusi secara virtual, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan UU baru yang menggantikan UU No 13/1985 tentang Bea Meterai tersebut kepada masyarakat, terutama perihal bea meterai yang baru.
Selain dalam rangka sosialisasi, masih berlakunya bea meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga akhir 2021 juga bertujuan menghabiskan stok meterai lama.
Di kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Pajak I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, penggunaan meterai lama pada 2021 dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni minimal bea meterai di tiap dokumen ialah Rp9.000.
“Dalam masa transisi tersebut, meterai yang ada saat ini masih bisa digunakan pada 2021, setahun penuh. Syaratnya ialah memeteraikan dalam dokumen dengan nilai minimal nominal Rp9.000,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan, UU baru itu memuat 12 bab dan 32 pasal. UU itu juga memuat penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.
UU Bea Meterai itu juga mengatur batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawah Rp5 juta tidak dikenai bea meterai. (Mir/E-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved