Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan, materai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku meski UU Bea Materai berlaku efektif pada 1 Januari 2021. Itu karena pemerintah memberikan waktu transisi dan sosialisasi kepada masyarakat soal materai anyar nominal Rp10.000.
"Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi secara virtual, Rabu (30/8).
Selain dalam rangka sosialisasi, berlakunya bea materai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 di 2021 juga menjadi bagian dari penghabisan stok materai lama. Diharapkan, materai lama tidak begitu saja hilang nilai kemanfaatannya.
Di kesempatan yang sama Direktur Peraturan Pajak I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, penggunaan materai lama di 2021 dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni penggunaan minimal dalam tiap dokumen ialah Rp9.000.
"Dalam masa transisi tersebut, materai yang ada saat ini masih bisa digunakan di 2021, setahun penuh. Syaratnya ialah memateraikan dalam dokumen dengan nilai minimal nominal Rp9.000," jelas dia.
Baca juga : BI dan PCB Jalin Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal
Diketahui, RUU Bea Materai usulan pemerintah telah disetujui oleh DPR menjadi UU baru dan berlaku mulai 1 Januari 2021. UU yang baru diubah setelah 35 tahun itu memiliki 12 bab dan 32 pasal, bertambah dari aturan sebelumnya yang hanya terdiri dari 10 bab dan 26 pasal. Beberapa poin baru dalam aturan itu ialah ditambahnya dokumen digital sebagai obyek bea materai.
Kemudian penyesuaian tarif satu lapis senilai Rp10.000 yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea materai dalam aturan baru yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawah Rp5 juta tidak dikenai bea materai.
Lalu, adanya penggunaan materai elektronik dan bentuk lain selain materai tempel. Di aturan baru itu pula, diatur mengenai pembebasan bea materai bila dokumen berkaitan dengan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan menjalankan program pemerintah serta dokumen perjanjian internasional. (OL-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved