Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Per aturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Aturan tersebut mengatur penggunaan beberapa kendaraan listrik, meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, salah satu syarat wajib pengguna skuter listrik ialah berusia minimal 12 tahun .
“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya. Artinya kalau tidak ada tempat duduknya, tidak boleh berboncengan,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, kemarin.
Perincian syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, harus dilengkapi sistem klakson atau bel. Rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.
“Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi, kami batasi,”paparnya.
Selanjutnya, untuk sepeda listrik, kategorinya harus ada pedalnya. Kalau tidak ada pedal, itu masuk kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimal 25 km per jam, sedangkan untuk hoverboard, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimalnya 6 km per jam.
Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila itu tidak tersedia, pengendara bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur peraturan daerah.
Aturan itu juga mengatur penyewaan. Pelaku usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar serta memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain.
Mereka juga harus mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan. (Hld/E-1)
Antusiasme masyarakat terhadap alat transportasi ramah lingkungan cukup besar, terutama motor listrik.
Saran tersebut dilontarkan agar para produsen motor listrik di Tanah Air dan pemerintah tetap bersinergi membangun green Indonesia.
Promo diskon hingga 50% serta gratis beragam merchandise khusus untuk setiap pembelian sepeda anak, sepeda dewasa serta sepeda listrik/e-moped.
Pemerintah Indonesia secara aktif menerapkan rencana perpindahan kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik.
Indonesia menargetkan penurunan emisi atau net zero emission tercapai pada 2060 mendatang.
Country Lead Beam Mobility Indonesia, Ricky Sjofyan mengatakan Beam Mobility sejak awal berkomitmen membantu pemerintah dalam menekan emisi CO2.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved