Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI Agustus 2020 pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media.
“Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung pemerintah. PMK-nya akan keluar dan sudah diharmonisasikan. Kemarin, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu media konvensional seperti cetak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kongres Kedua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara daring di Jakarta, kemarin.
Tidak hanya itu, Menkeu menuturkan pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai pemakaian saja. Ini kami terapkan tidak hanya untuk media, tetapi juga industri, bisnis, dan sosial,” lanjut Sri Mulyani.
Sebelumnya, Dewan Pers meng- ajukan kepada pemerintah sejumlah insentif untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi covid-19.
“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh, beberapa waktu lalu.
Nuh menambahkan bahwa pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Permenkeu yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
Di bagian lain penjelasannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi.
“PP-nya sedang dalam proses. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga meringankan. Suasana kondisi BPJS Kesehatan mesti diperhatikan. Jadi, saya belum dapat memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti kami lihat apakah perlu,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan, pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50% untuk pembayaran masanya. “Kami lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan setiap industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu.” (Des/X-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved