Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menargetkan seluruh perusahaan luar negeri yang baik barang maupun jasanya dijual di Tanah Air dapat ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk mereka. Target tersebut akan didasari pada hasil evaluasi perusahaan digital luar negeri yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Kita akan evaluasi untuk keseluruhan populasi perusahaan digital luar negeri yang memiliki konsumen di Indonesia sehingga bisa menjaring keseluruhannya,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan pihaknya ingin mengover seluruh perusahaan digital luar negeri sebanyak mungkin sepanjang memenuhi threshold-nya. “Namun, target kita saat ini adalah bahwa mekanisme baru tersebut dapat terimplementasi dengan baik,” sambung Hestu.
Penunjukan pemungut PPN oleh perusahaan digital luar negeri mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Barang tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menurut PMK itu, perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN ialah pelaku usaha PMSE yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada konsumen Indonesia di atas Rp600 juta dan/atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan pendekatan dan pemahaman kepada seluruh perusahaan digital terkait dengan pemungutan PPN. Di tahap pertama, enam perusahaan digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut dan mulai berlaku Agustus 2020. Enam perusahaan itu ialah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. (Mir/E-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved