Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Pemerintah juga dituntut memberikan keyakinan kepada wajib pajak bahwa tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.
"Harus diakui regulasi negara dalam bidang perpajakan yang berlaku saat ini masih harus disempurnakan agar tercipta peraturan perpajakan yang integratif dan tidak rancu. Harus diakui masih terjadi tumpang tindih peraturan perpajakan," jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Selatan II Edi Slamet Irianto, Minggu (12/7)
Ia mencontohkan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang terkait dengan sektor perpajakan tentang insentif pajak badan untuk perusahaan terbuka berupa potongan pajak sebesar 6% karena suatu kedaruratan masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Undang-Undang Perpajakan yang mengatur obyek yang sama belum dicabut.
"Kerancuan dan tumpang tindih seperti ini akan berpotensi menciptakan kebingungan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," papar Edi.
Edi juga menekankan bahwa Pemerintah juga harus melakukan pengawasan kepada wajib pajak badan yang telah diberikan insentif. Jangan sampai wajib pajak yang telah diberikan insentif justru memanfaatkan kemudahan ini untuk mengeruk keuntungan lebih banyak sehingga masyarakat dan negara dirugikan.
"Yang paling aktual adalah importir alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang telah diberikan insentif berupa pembebasan pajak kepabeanan dan PPN. Mereka seharusnya menurunkan harga jual barang-barang dimaksud. Tapi dalam kenyataanya beberapa perusahaan tidak mau menurunkan harga jualnya. Untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat seharusnya Pemerintah menertibkan praktik tidak sehat seperti ini," jelas Edi lebih lanjut.
Menurut Edi Slamet, dalam mencapai tujuan luhur yaitu pajak sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila, yang mendesak harus dibenahi adalah regulasi pajak. Pemerintah bersama DPR harus membuat dan menciptakan regulasi perpajakan dan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan serta memberikan iklim yang kondusif agar tercipta kepatuhan wajib pajak yang penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Ini menjadi PR besar kita semua agar tujuan dasar pajak sebagai implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dapat dapat diwujudkan dengan semangat kegotongroyongan yang merupakan genetika dari bangsa kita," papar. (RO/R-1)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved