Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah melakukan empat hal penting terkait Program Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) agar program itu menguntungkan rakyat.
"Jika memang Tapera tidak bisa ditunda, saya mendesak pemerintah melakukan empat hal agar program Tapera menguntungkan
rakyat,"ujar Syaikhu dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Pertama, dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 diatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kelompok sasaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera, KPR Subsidi Bunga Kredit (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM), terdapat batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta.
Syaikhu mempertanyakan alasan aturan tersebut. "Ini dasarnya apa? Rasionalisasinya apa sehingga menetapkan batas maksimal Rp8 juta untuk ikut Tapera?" tanya Syaikhu.
Menurut Syaikhu, angka tersebut bisa merugikan bagi mereka yang berhak ikut Tapera, khususnya bagi suami istri yang memiliki
penghasilan gabungan melebihi Rp8 juta.
Misalnya, dia menyontohkan, ada suami istri bekerja di DKI Jakarta, dengan UMR sekitar Rp4,2 jutaan, maka jika digabung jumlahnya Rp 8,4 jutaan. Otomatis pasangan tersebut tidak dapat mengikuti Tapera, padahal mereka belum punya rumah.
Kedua, Syaikhu mengingatkan bahwa di samping mengelola dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Tapera juga menerima peserta dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dana wakaf dan dana program pembiayaan perumahan lainnya.
Terlebih backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih sebesar 1,72 juta unit, belum lagi penambahan kebutuhan perumahan setiap tahunnya. "Ini tentu saja masih sangat jauh angkanya. Kebutuhannya jelas di atas 500 ribu unit rumah," ungkap Syaikhu.
Ketiga, Syaikhu meminta Tapera ditunda, mengingat situasi yang masih terdampak pandemi COVID-19. Namun, jika tidak dapat ditunda
Syaikhu meminta pemerintah memberikan subsidi khususnya kepada ASN Golongan I dan II.
"Idealnya ditunda. Tapi jika pemerintah memaksa, maka saya minta agar ada subsidi bagi ASN Golongan I dan II. Sebab potongan
sebesar 2,5% itu memberatkan di tengah situasi sekarang," kata Syaikhu.
Keempat, Syaikhu berharap BP Tapera bisa membantu aksesibilitas peserta untuk mendapatkan perumahan. Disamping itu, setelah selesai melakukan cicilan, BP Tapera bisa membantu peserta untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumahnya.
"Ini sangat penting. Para peserta harus dapat kejelasan status kepemilikan rumah setelah selesai," ujarnya.(Ant/E-1)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved