Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat 88 bank telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Mei sudah mencapai Rp 336,97 triliun, baik dari debitur UMKM dan non-UMKM.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mencapai 3,88 juta.
Baca juga: Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK Bagi Kegiatan Industri Keuangan
"Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 3,42 juta," ungkap Anto saat dihubungi, Kamis (14/5).
Sementara itu, untuk industri keuangan non-bank yang melakukan restrukturisasi kredit tercatat Rp 43,18 triliun, dari 1,32 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari 2,15 juta pemohon yang mengajukan restrukturisasi kredit. "Sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses persetujuan untuk direstrukturisasi," jelas Anto.(OL-11)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menekan atau bahkan membebaskan biaya kuliah S2-mu. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kalau mau beli mobil, harganya berapa, kita berpikir bagaimana menyiapkan DP-nya, umumnya 20%-30% dari harga mobil, harus kita cocokkan dengan angsuran kita.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved