Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASKAPAI Garuda Indonesia diketahui sudah mengajukan izin penerbangan khusus (exemption flight) untuk semua rute khususnya yang domestik.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pengajuan tersebut dilakukan lantaran ada peluang melalui pasal 20 ayat 1 huruf f Permenhub 25/2020 tersebut yang memungkinkan penerbangan dengan izin khusus.
“Waktu Permenhub 25/2020 keluar, malamnya kita ajukan izin penerbangan khusus. Ada pasal 20 ayat 1 huruf f yang memungkinkan penerbangan diizinkan,” ujar Irfan melalui diskusi penerbangan secara virtual, Senin (4/5).
Baca juga: Air Asia Indonesia Bicara Soal Kesulitan Bisnis Saat Pandemi
Lebih lanjut pihaknya memaparkan, Menteri Perhubungan sempat mempertimbangkan kemungkinan penerbangan khusus. Pertimbangan ini mengenai perjalanan bisnis atau kebutuhan pekerjaan yang dinilai memiliki tingkat kepentingan yang tinggi. Namun, tidak menerima penerbangan untuk kepentingan mudik.
“Pak Menteri sempat memikirkan mengenai perjalanan bisnis tapi kita sangat setuju penerbangan tidak boleh digunakan untuk alasan mudik. Hanya orang-orang kondisi tertentu dan syarat tertentu bisa terbang,” imbuhnya.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah perihal izin exemption flight ini. Ia berujar masih ada penyesuaian kebijakan di tataran pemerintah. Dengan demikian, Garuda Indonesia masih menunggu keputusan pemerintah.
“Kita memastikan penerbangan tersambung, menjaga siapaun yang membutuhkan untuk terbang (karena kondisi urgen). Aturan belum ada jadi masih menunggu,”tegasnya. (A-2)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved