Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) perlu mempertimbangkan kembali jangka yang waktu yang diberikan kepada bank untuk meningkatkan modal mereka menjadi minimal Rp3 triliun dalam tiga tahun mendatang.
Pengamat perbankan dari Indonesia Banking School (IBS) Batara Simatupang menyatakan langkah OJK mengatur peningkatan permodalan bank ialah hal yang positif. Namun, perlu juga diperhatikan kemampuan dari pemilik bank memenuhi ketentuan itu.
Untuk diketahui, saat ini modal ini bank terbagi dalam empat kategori atau tingkatan, yakni bank umum kegiatan usaha (BUKU) I hingga BUKU IV dengan rentang modal dari Rp1 trilun hingga Rp30 triliun (lihat grafis).

Sumber: OJK
"Ini langsung berimbas pada bank BUKU I dan II. Bukan perkara mudah bagi owner menaikkan modal inti setiap tahun Rp1 triliun," terang Batara.
OJK, lanjutnya, harus merujuk kepada UU Perbankan 8/1998 tentang perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi. OJK tetap dapat mengimplementasikan amanat itu dengan meminta pendapat pemilik bank kategori BUKU I dan II untuk mendapat exit policy terbaik.
Apalagi opsi yang diberikan otoritas kepada bank untuk merger atau akuisisi dianggap sebagai serum beracun. Tiap pemilik bank memiliki peninggalan dan keunikan tersendiri.
Untuk diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (16/1), mengatakan bila dalam tiga tahun sejak aturan baru dikeluarkan BUKU I dan II tidak dapat memenuhi batas minimum modal itu, OJK menawarkan opsi merger atau turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Hal itu mengindikasikan akan adanya perampingan dalam jumlah perbankan saat ini yang mencapai 96 bank umum konvensional.
"Jalan tengahnya adalah dengan memberi kelonggaran penaikan Rp1 triliun dengan selang waktu dua tahunan," ujar Barata.
Modal untuk bersaing
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyebutkan modal merupakan penyangga (buffer) bagi bank untuk bisa bertahan dalam persaingan. Modal dapat digunakan perbankan sebagai tameng untuk menangkal berbagai potensi risiko kredit, pasar, operasional, hingga likuiditas.
Menurutnya, upaya penaikan modal minimum itu perlu untuk didukung. Pasalnya, tanpa modal yang perkasa, bank akan kesulitan untuk bersaing.
"Saya kira upaya OJK itu juga untuk menggerakkan roda konsolidasi perbankan nasional melalui merger dan akuisisi," kata Paul.
Bank, lanjutnya, mau tidak mau harus mampu memenuhi syarat minimum modal tersebut. "Bank dengan modal tinggi akan lebih mampu bersaing daripada bank dengan modal lebih rendah," pungkas Paul.
Upaya untuk konsolidasi perbankan sejatinya sudah diinisiasi sejak pencanangan Arsitektur Perbankan Indonesia pada Januari 2004.
Industri perbankan nasional mulai berbenah yang mengarah pada efisiensi melalui restrukturisasi modal dan aset.
Namun, konsolidasi yang diharapkan terjadi secara sukarela (voluntary) itu ternyata tidak terlalu bersambut. Hal itu terlihat dari masih banyaknya jumlah bank di Indonesia. (E-1)
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved