Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut insentif pajak yang telah diberikan kepada para pelaku usaha properti perlu dikaji ulang dampak dan keefektifannya terhadap kinerja sektor tersebut.
"Saya sedang menghitung berapa besar nilai pajak yang terasosiasi dengan suatu transaksi properti," kata Suahasil dalam Seminar Property Outlook di Gedung Dhanapala, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan pertumbuhan properti dalam beberapa tahun belakangan tidak sejalan dengan besarnya insentif yang telah diberikan pemerintah. Karena itu, perlu ada evaluasi lebih lanjut.
"Saya betul-betul meminta sektor properti mulai bekerja dengan meningkatkan pertumbuhannya," ujar dia.
Suahasil mengaku beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan para pengusaha properti Indonesia, sekaligus mengingatkan mereka untuk menaikkan pertumbuhan properti. Namun, para pengusaha itu merasa insentif yang diberikan masih kurang.
"Saya ingatkan, kan pemerintah sudah beri insentif, jadi kapan properti naik? Biasa, mereka bilang masih kurang insentifnya," ujarnya.
Padahal, sambungnya, pemerintah sejak 2018 telah memberi insentif untuk sektor properti sebesar Rp5,7 triliun dan berpotensi naik jika sektor tersebut turut mengalami peningkatan.
"Kalau sektor ini tambah cepat, angka Rp5,7 triliun juga pasti naik dengan sendirinya," ujar Suahasil.
Insentif itu mencakup peningkatan batasan nilai tidak kena pajak untuk rumah sangat sederhana (RSS), pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk korban bencana, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari 5% ke 1%, serta insentif PPh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.
Optimalisasi aset negara
Di kesempatan yang sama, Suahasil juga mendorong upaya optimalisasi aset negara berupa properti, seperti gedung dan bangunan, dalam rangka menopang perekonomian Indonesia di tengah gejolak global yang semakin meningkat.
"Aset negara kita itu sangat banyak dan kalau buat dunia usaha, ini seharusnya jadi ladang usaha," katanya.
Suahasil mengatakan langkah pertama yang dapat dilakukan ialah dengan menata administrasi dan memastikan kepemilikan agar kelengkapan serta statusnya menjadi lebih jelas. Dengan demikian, pemanfaatan aset negara berupa properti itu menjadi maksimal.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, upaya optimalisasi properti milik negara tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga menciptakan sebuah ekosistem yang mempunyai aktivitas ekonomi.
"Bukan hanya revenue yang kita ingin generate di situ, tapi menciptakan aktivitas ekonomi baru sehingga kita pikirkan bagaimana memunculkan nilai baru. Ini akan jadi alat fiskal yang efektif untuk membangun ekonomi," tukasnya.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan menuturkan upaya mengoptimalisasi aset negara ialah sekaligus untuk menunjukkan potensi pemerintah dalam melakukan pembangunan. Apalagi isu barang milik negara sedang penting akibat gencarnya pengembangan infrastruktur.
"Aset kita di neraca itu Rp2.400 triliun. Kita sudah melakukan revaluasi, naik Rp4.000 triliun menjadi sekitar Rp6.000 triliun, tapi masih menunggu audit BPK. Mudah-mudahan lolos," jelas Encep. (Ant/E-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved