Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut omnibus law perpajakan akan semakin menekankan sistem self assessment sehingga mewajibkan wajib pajak (WP) untuk mandiri dengan menghitung, melaporkan kewajiban pajaknya, dan membayarnya sendiri.
Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh dengan cara memanfaatkan teknologi, sekaligus bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP.
"Ini berbasis self-assessment, jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital. Dengan demikian, kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan," kata Suryo, Sabtu (16/11).
Pemanfaatan teknologi, sambungnya, lebih ditekankan dalam omnibus law perpajakan karena wajib pajak masih cenderung membayar pajak secara manual, yakni dengan datang ke kantor pajak pratama daripada melalui laman resmi DJP.
Di kesempatan berbeda, hasil survei kepatuhan pajak yang dilakukan Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) menyebut kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar pajak sudah cukup tinggi.
Hanya, kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, mengenai transparansi pengelolaan dan pemanfaatan pajak untuk pembangunan, proporsi responden yang setuju berkurang, yaitu 50% untuk responden kelompok WP pribadi ataupun badan dan 40% untuk milenial.
"Jadi, masih ada kesenjangan antara kewajiban moral dan transparansi. Tentu ini bukan tugas Dirjen Pajak karena mereka tugasnya mengumpulkan. Ini tantangan pemerintah," katanya di Jakarta, Sabtu (16/11). (Ant/E-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved