Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Permudah Investor Relokasi ke Tanah Air

Andhika prasetyo
09/10/2019 17:52
Pemerintah Permudah Investor Relokasi ke Tanah Air
Enggartiasto Lukita(Antara/ RAISAN AL FARISI)

KEMENTERIAN Perdagangan akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2018 tentang tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Diperkirakan hasil revisi tersebut akan terbit sebelum 20 Oktober.

Regulasi tersebut dikeluarkan tidak lain untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, regulasi tersebut akan memudahkan perusahaan-perusahaan asing yang hendak merelokasi pabriknya ke Indonesia sehingga tidak akan mengalami kesulitan dalam hal transfer barang modal atau mesin produksi.

"Kalau relokasi pabrik, perusahaan pasti akan membawa mesin-mesin lama. Sebagian mesin pasti dipreteli. Kalau proses itu sulit, disuruh beli mesin baru, itu biayanya besar, mana ada yang mau investasi di sini," ujar Enggartiasto kepada Media Indonesia, Rabu (9/10).

Baca juga: JK : Kesenjangan Paling nyata ada di Jakarta

Jika sudah memiliki izin investasi, lanjutnya, investor langsung bisa mengajukan permohonan izin impor barang modal tidak baru tersebut.

"Jadi seperti itu. Harus dipercepat izinnya," ujar politisi NasDem itu.

Enggartiasto menyebut revisi Permendag itu sudah disusun matang dan siap diterbitkan sebelum masa Kabinet Kerja berakhir. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya