Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pengajuan tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki kinerja perdagangan.
"Kita harus matangkan RUU ini supaya bisa segera melakukan konsultasi publik dan disampaikan kepada dewan," kata Menkeu usai mengikuti rapat terbatas tentang reformasi perpajakan untuk peningkatan daya saing ekonomi di Jakarta, Selasa (3/9).
Sri Mulyani menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sejak lama telah direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Menurut dia, subtansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 % menjadi 20 % untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai 2021.
"Khusus untuk perusahaan go public, penurunan di bawah tarif PPh dari 20 %, menjadi 17 %, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru yang bisa kita beri 3% lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25 %, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25 %.
Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memperbaiki sistem administrasi maupun sanksi, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menjadi dua persen kali 12 bulan kali suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku.
Terkait pengenaan PPh kepada orang pribadi, terdapat peraturan baru yaitu pengenaan pajak menjadi berbasis wilayah, sehingga WNI maupun WNA yang dikenakan pajak dalam negeri hanya yang tinggal di Indonesia di bawah 183 hari.
"Sekarang WNI kalau tinggal lebih 183 hari, dapat income dari luar dan pajaknya sudah dibayar, bukan subjek pajak dalam negeri. Begitu juga WNA yang income nya yang didapat di Indonesia jadi obyek pajak di luar negeri," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sri Mulyani ikut memastikan adanya relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini tidak membukukan barang yang dihasilkan sebagai objek pajak, sebagai upaya untuk mengurangi hambatan investasi. "Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, jadi artinya boleh diklaim kurangi kewajiban pembayaran pajak untuk pengusaha dan objek pajak yang tadinya tidak kena pajak jadi PKP," ujarnya.
Ia menegaskan RUU juga akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian seperti pemberian pembebasan pajak (tax holiday), super deductible tax, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, dan pajak untuk surat berharga internasional.
Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam RUU ini seperti fenomena digital across border, maka badan usaha tidak lagi didasarkan kehadiran fisik. Jadi walau tidak punya kantor cabang di Indonesia, tetap punya kewajiban pajak, karena mempunyai kehadiran ekonomi yang sangat signifikan," tegas Sri Mulyani.
Dia mengharapkan komunikasi dengan DPR untuk pembahasan RUU segera dilakukan karena kebijakan perpajakan ini dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih kompetitif dan lebih bersahabat dengan dunia usaha untuk mendorong investasi.
"Kami akan finalkan dan melakukan konsultasi publik untuk menyelesaikan naskah akademis. "Time line-nya sesegera mungkin. Kami pahami ada masa transisi, tapi DPR tetap bisa melakukan fungsi legislasi tanpa adanya interupsi. Jadi kami tetap melakukan tahapan registrasi ini," katanya. (Ant/A-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berakhir pada 8 September 2025 setelah reshuffle Presiden Prabowo. Kepergiannya diwarnai kontroversi. Simak rangkuman isu yang mengemuka.
Blavatnik School of Government (BSG) Oxford menjadi sorotan. Kenali misi BSG, program prestisius Distinguished Public Service Fellow, serta deretan tokoh global yang pernah mengajar.
Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai pengajar dalam program World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government, University of Oxford. Ini Profilnya.
Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved