Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR menolak rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berkeras menaikkan iuran untuk menutup defisit.
Penolakan disampaikan kedua komisi terhadap rencana penaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.
“Kalau penerima bantuan iuran (PBI), kami serahkan kepada pemerintah karena PBI memang pemerintah yang bayar. Kalau PBPU dan BP ini adalah non-PBI yang dibayar oleh masyarakat dan kalau dinaikkan akan terjadi persoalan karena data cleansing-nya belum selesai,” ungkap anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, Soepriyatno.
Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR lalu mendesak pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penentuan PBI program JKN.
Termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data hasil audit DJS Kesehatan Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan sebanyak 10.654.530 peserta JKN masih bermasalah.
BPJS Kesehatan juga didesak untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
Adapun poin terkait dengan usul pembentukan panitia khusus program JKN dihapus karena tidak disetujui pemerintah.
Terpisah, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan peserta PBI tetap berjumlah 96,8 juta orang. “Iuran yang dibayar melalui APBN ialah 40% atau tetap 96,8 juta orang bagi warga miskin,” kata Agus.
Sementara itu, sejumlah warga mengeluh soal adanya rencana penaikan iuran BPJS Kesehatan. “Saya peserta kelas II dan kenaikan iuran kelas II tinggi sekali, hampir dua kali lipat. Kalau naiknya jadi Rp110 ribu, cukup berat,” ungkap Titin, 40, yang ditemui saat berobat di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta. (Aiw/*/Rif/Bay/X-11)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved