Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah diserukan untuk memperbaiki undang-undang tenaga kerja (labour law) dan perpajakan yang kurang kompetitif untuk dapat menarik investasi asing atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.
"Kalau kita lihat regulasi-regulasi tentang tenaga kerja di Indonesia, mungkin salah satu yang kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) yang sangat besar bagi pemerintah bagaimana kita bisa membuat FDI itu akan masuk," tutur Direktur PT Ashmore Asset Management Indonesia (Ashmore) Arief Cahyadi Wana dalam acara Bank OCBC NISP Coffee Morning Talk bertema Meningkatkan iklim investasi keuangan di Indonesia, kemarin.
Dia menuturkan kebijakan terkait dengan tenaga kerja bukanlah masalah baru bagi Indonesia untuk menarik investor ke dalam negeri. Oleh karena itu, Arief menyaran-kan pemerintah untuk melakukan studi banding ke negara lain agar dapat membuat kebijakan yang lebih kompetitif.
"Pemerintah bisa melakukan studi banding dengan negara lain. Intinya bagaimana membuat FDI nyaman dan kompetitif untuk berinvestasi di Indonesia, kenapa FDI banyak masuk ke negara-negara seperti Vietnam," terangnya.
Selain UU tenaga kerja, kebijakan terkait pajak juga disebut Arief jadi salah satu faktor penghambat investasi asing. Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan lembaga keuangan terkait perlu menyelaraskan pajak yang bersifat pasar uang guna mempermudah FDI yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"(Dibutuhkan) keselarasan dalam segi pajak, ada beberapa juga kita menghadapi investor asing terhambat karena unsur pajak. Kalau mereka melewati fund di luar negeri, pajaknya jauh lebih kompetitif," ujar Arief.
Ia meyakini mendorong FDI masuk ke Indonesia dapat memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dalam negeri. Persoalan CAD dinilai masih menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), Nanang Hendarsah, mengatakan hal itu karena Indonesia masih mengandalkan barang komoditas untuk aktivitas ekspor sehingga ketika harga komoditas turun, ekspor ikut turun.
"Memang Indonesia masih sangat mengandalkan harga komoditas sehingga harga komoditas turun, ekspor ikut turun. Ini yang men-down grade kita," kata Nanang.
Mampu adaptasi
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memperkuat sistem dan kinerja di era ekonomi digital guna mengawal penerimaan negara secara optimal.
Ia menyebut realisasi perpajakan saat ini masih belum mencerminkan potensi yang ada. Padahal, Indonesia berpeluang menerima pajak yang besar dari perdagangan secara digital (e-commerce).
Selain itu, di era ekonomi digital, para pelaku usaha juga tidak perlu lagi ada di suatu negara untuk mengeruk pendapatan di wilayah tersebut. Artinya, physical presence sudah tidak lagi penting.
Karena itu, Menkeu mengatakan pendefinisian ulang dari bentuk badan usaha tetap menjadi agenda penting untuk diantisipasi, baik di dalam negeri maupun di dunia.
"Jadi, bukan lagi fisik, tapi nilai ekonomi dan kegiatan yang memicu nilai tambah dan pendapatan. Itu yang penting," ujar Menkeu.
Tugas-tugas itu harus mampu dijalankan pemerintah terutama Ditjen Pajak sebagai garda terdepan penerimaan negara. (Pra/Ant/E-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved