Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS menteri keuangan dari Kelompok 20 (G20) sepakat untuk mendorong penyusunan peraturan umum yang akan menutup celah bagi perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, Amazon dan lain sebagainya dalam melakukan kecurangan pajak.
Selama ini, korporasi teknologi raksasa menerima banyak kecaman lantaran memotong tagihan pajak di negara-negara tujuan atau pengguna.
Hal tersebut tentu membuat gerah karena merugikan banyak negara tidak terkecuali Indonesia.
Maka dari itu, G20 menyiapkan dua pilar sebagai senjata untuk mengantisipasi tindakan-tindakan perusahaan yang kerap melakukan pelanggaran.
Pilar pertama adalah membagi hak-hak pengenaan pajak terhadap satu perusahaan di mana barang atau jasa mereka dijual, bahkan jika perusahaan tidak memiliki kantor fisik di negara yang bersangkutan.
Bila perusahaan masih dapat menemukan cara untuk mencatatkan laba besar, negara bersangkutan dapat mengenakan tarif pajak minimum yang akan disepakati di bawah pilar kedua.
Namun, regulasi tersebut masih terhalang beberapa tantangan karena belum ada kesepakatan umum dari seluruh negara anggota G20.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai aturan yang mengatur penarikan pajak perusahaan teknologi sangat penting untuk diterapkan. Pasalnya, perkembangan teknologi yang pesat belum tercermin dalam penerimaan perpajakan di Tanah Air.
“Realisasi penerimaan perpajakan (dari perkembangan ekonomi digital) belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut,” ujar dia melalui akun Instagramnya, Sabtu (8/6).
Ia pun memiliki rumusan kebijakan guna menarik pajak dari perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook secara maksimal.
Salah satunya dengan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT). Menurutnya, salah satu tantangan dalam perpajakan di era digital saat ini adalah kehadiran secara fisik dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sementara, itu belum diatur secara spesifik di dalam BUT.
Baca juga: Mentan Ajak Forum G20 Perhatikan Petani Kecil dan Generasi Muda
Selain itu, kompleksitas struktur ekonomi digital menjadi tantangan lain bagi pemerintah dalam memungut pajak. Ia menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan terutama dalam penghitungan kuantitatif terkait kehadiran perusahaan digital atau significant presence.
Adapun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan tidak menciptakan dominasi baru dalam perekonomian.
"Ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan dan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendukung penerapan ekonomi digital namun dengan sejumlah catatan agar keberadaannya tidak merugikan," ucap Enggartiasto dalam pertemuan G20 di Tsukuba, Jepang.
Menurutnya, ekonomi digital harus dapat meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta tidak digunakan untuk mendominasi kelompok usaha tertentu agar tidak terjadi predator ekonomi.
Terlebih, negara-negara anggota G20 memiliki kelengkapan infrastruktur yang berbeda-beda.
"Maka itu kami menawarkan kepada anggota G20 untuk membuat jangka waktu sebelum dibukanya akses lebih luas pertukaran maupun pemindahan data digital secara global untuk kepentingan ekonomi," terangnya. (A-4)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved