Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng 27 instansi yang terdiri dari 21 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan enam instansi lainnya untuk bekerja sama melakukan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Business Development Services (BDS) yang telah dirintis Ditjen Pajak sejak 2015.
"BDS bertujuan memberikan pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil, menengah dan koperasi dari para instansi dan lembaga asosiasi dan BUMN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pembinaan UMKM melalui Program Business Development Services, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/4).
Sebagai informasi, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya dalam program pembinaan UMKM yang diselenggarakan oleh para instansi.
Baca juga : Anggaran Pindah Ibu Kota, Menkeu: Tunggu Rencana Matang
Sementara itu, pemberian layanan, informasi dan materi perpajakan oleh Ditjen Pajak.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembinaan kepada UMKM perlu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas UMKM itu sendiri.
Dengan begitu, kata dia, UMKM kemudian bisa menjadi pelaku ekonomi yang semakin formal dan memiliki kapasitas.
"Kunci sukses negara seperti Thailand, Korea Selatan dan Jepang, itu karena kualitas UMKM sangat baik, kompetitif, efisien dan sudah masuk dalam sektor formal yang produktif. Jadi, kita berharap kualitas UMKM akan terus diperkuat dan diperbaiki," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan berharap program BDS akan lebih efektif dan efisien serta produktif dalam memberikan kemudahan serta mendorong kesuksesan pelaku UMKM.
"Kami harapkan dari adanya itu ada kepatuhan secara sukarela UMKM dalam menaati kewajiban," pungkasnya. (OL-8)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved