Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana integrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut," kata Sri Mulyani dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan "Spectaxcular 2019" di Jakarta, Minggu (3/3).
Sri Mulyani menjelaskan, selama ini, kerja sama dengan KPK sudah terjalin dengan baik terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum yang berhubungan dengan korupsi atau penyelewengan sejenis.
"Kalau KPK membutuhkan, kita sudah memenuhi melalui pemberian keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsi," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Sosialisasikan SPT Pajak di Tengah Hujan
Meski demikian, ia masih menunggu kelanjutan dari rencana mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para penyelenggara negara tersebut.
"Selama ini by request karena tujuannya untuk penegakan hukum dan kalau ada kasus yang dikembangkan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, KPK meminta adanya integrasi antara LHKPN dengan SPT Pajak untuk mewujudkan transparansi setiap pejabat maupun para penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi itu dapat membantu pihaknya dalam menelusuri kekayaan para pejabat maupun para penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dan sebaliknya.
Meski demikian, langkah itu bukan berarti KPK meniadakan kewajiban pelaporan LHKPN, karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong efektivitas dalam penyediaan data kekayaan.
"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Alexander.
Selama ini, KPK tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa mengimbau instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut. (OL-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved