Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani yakin bahwa dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan tetap berada di dalam negeri meskipun masa program tersebut akan berakhir tahun ini. Keyakinan tersebut berkaca dari kondisi perekonomian Indonesia yang sangat baik.
Dirinya mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tinggi dengan inflasi yang terjaga dan imbal hasil yang diberikan kepada investor masih relatif baik dibandingkan negara-negara lain. "Sebetulnya opsi untuk tetap di sini adalah sangat besar," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Baca juga: Presiden: Tax Amnesty Era Baru Kepatuhan pajak
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dana repatriasi melalui Ditjen Pajak. Sebagian besar dana repatriasi masuk ke dalam kegiatan investasi baik di perusahaan-perusahaan atau yang masih terafilisasi dengan kelompok mereka sendiri atau dalam bentuk lainnya.
"Dalam konteks, bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi, kami bersama OJK dan BI, kami akan melihat apa-apa yang perlu dilakukan, juga dengan menteri-menteri terkait," pungkasnya. (OL-7)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved