Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEVISA hasil ekspor sumber daya alam kini wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencananya akan ada pemberian insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam mata uang rupiah. Insentif tersebut berupa pemotongan pajak bunga simpanan hingga 0%.
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa nol, pajak bunganya. Tapi kalau anda taruh dalam valas ya kita kurangi lah pajaknya dari normal," katanya saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kendati demikian, Darmin mengatakan perusahaan bisa saja menggunakan devisanya untuk memenuhi kewajiban lain. Hanya saja, perusahaan yang bersangkutan harus menunjukkan bukti terkait kewajiban lain tersebut.
"Kalau dia ada kewajiban yang harus dibayar dengan valas, boleh, tapi tunjukkan buktinya," tegasnya.
Baca juga: Holding Tambang Simpan DHE di Dalam Negeri
Lebih lanjut, Darmin mengatakan pihaknya tidak menargetkan berapa jumlah devisa yang akan masuk ke dalam negeri dengan berlakunya PP DHE SDA tersebut. Yang terpenting, lanjut dia, pengendapan devisa tersebut dapat menjaga cadangan devisa di dalam negeri.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.(OL-5)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved